Lompat ke konten utama
BANK SANUR
Konsumen

Pengaduan Nasabah

BANK SANUR berkomitmen memberikan layanan pengaduan yang mudah diakses, transparan, dan ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengajuan pengaduan hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk Nasabah Tabungan, Nasabah Deposito, maupun Nasabah Kredit.

Unit Pengaduan Nasabah

Jl. Danau Buyan III/2 Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80227

Telepon

(0361) 288246
Konsumen

Cara Menyampaikan Pengaduan

Pengaduan Lisan

  • Datang langsung ke kantor kami (Walk In Customer)
  • Telepon: (0361) 288246
  • WhatsApp: +6281353867260

Pengaduan lisan kami tindak lanjuti dan selesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima.

Apabila pengaduan memerlukan dokumen pendukung sehingga jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, kami akan meminta Anda menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

Pengaduan Tertulis

  • Formulir pengaduan online pada halaman ini
  • Email: bprsanur@gmail.com
  • Surat yang ditujukan ke kantor kami
  • Formulir pengaduan yang tersedia di kantor kami

Pengaduan tertulis kami tindak lanjuti dan selesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen yang dipersyaratkan kami terima secara lengkap, dan dapat kami perpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila data/dokumen yang kami minta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.

Konsumen

Persyaratan dan Dokumen Pengaduan

Dokumen Wajib

  • Fotocopy identitas diri nasabah
  • Surat pernyataan yang menjelaskan permasalahan yang dialami nasabah
  • Uraian/kronologis pengaduan yang diisi dengan benar dan lengkap

Dokumen Pendukung

  • Fotocopy rekening BANK SANUR
  • Fotocopy bukti transaksi
  • Fotocopy dokumen pendukung lain terkait permasalahan yang dialami

Apabila Diwakilkan

  • Fotocopy identitas diri nasabah
  • Fotocopy identitas diri perwakilan nasabah
  • Surat kuasa dari nasabah kepada perwakilan nasabah

Kami dapat meminta dokumen atau informasi tambahan apabila diperlukan untuk proses penanganan pengaduan Anda.

Konsumen

Alur Penanganan Pengaduan

  1. 1

    Diterima

    Pengaduan Anda kami terima dan Anda memperoleh nomor pengaduan.

  2. 2

    Verifikasi Dokumen

    Kami memeriksa kelengkapan data dan dokumen pendukung.

  3. 3

    Dalam Penanganan

    Pengaduan ditelaah oleh unit penanganan pengaduan kami.

  4. 4

    Selesai

    Kami menyampaikan tanggapan atas pengaduan Anda.

Tanggapan atas pengaduan tertulis kami sampaikan secara tertulis, sedangkan tanggapan atas pengaduan lisan dapat kami sampaikan secara lisan dan/atau tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.

Konsumen

Form Pengaduan

Data Nasabah

Email ini juga Anda perlukan untuk mengecek status pengaduan.

Diisi apabila pengaduan terkait rekening atau fasilitas tertentu.

Data Pengaduan

Contoh: teller, transfer, setoran tunai.

Dokumen Pendukung

Melampirkan dokumen bersifat opsional pada formulir ini. Apabila belum dapat diunggah, dokumen dapat Anda sampaikan melalui email atau langsung ke kantor kami.

Format PDF/JPG/PNG, maksimal 2 MB.

Format PDF/JPG/PNG, maksimal 2 MB.

Format PDF/JPG/PNG, maksimal 2 MB.

Format PDF/JPG/PNG, maksimal 2 MB.

(*) wajib diisi.

Cek Status Pengaduan

Setelah pengaduan terkirim, Anda memperoleh nomor pengaduan sebagai bukti penerimaan. Gunakan nomor tersebut untuk mengetahui perkembangan penanganan pengaduan Anda.

Cek Status Pengaduan

Penyelesaian Sengketa

Apabila Anda tidak menyetujui hasil penyelesaian pengaduan, Anda dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melalui Otoritas Jasa Keuangan.

Layanan Konsumen OJK: 157 atau melalui aplikasi pelaporan konsumen yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan.