Pengaduan Nasabah
BANK SANUR berkomitmen memberikan layanan pengaduan yang mudah diakses, transparan, dan ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengajuan pengaduan hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk Nasabah Tabungan, Nasabah Deposito, maupun Nasabah Kredit.
Unit Pengaduan Nasabah
Jl. Danau Buyan III/2 Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80227
Telepon
(0361) 288246Cara Menyampaikan Pengaduan
Pengaduan Lisan
- Datang langsung ke kantor kami (Walk In Customer)
- Telepon: (0361) 288246
- WhatsApp: +6281353867260
Pengaduan lisan kami tindak lanjuti dan selesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Apabila pengaduan memerlukan dokumen pendukung sehingga jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, kami akan meminta Anda menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Pengaduan Tertulis
- Formulir pengaduan online pada halaman ini
- Email: bprsanur@gmail.com
- Surat yang ditujukan ke kantor kami
- Formulir pengaduan yang tersedia di kantor kami
Pengaduan tertulis kami tindak lanjuti dan selesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen yang dipersyaratkan kami terima secara lengkap, dan dapat kami perpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila data/dokumen yang kami minta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.
Persyaratan dan Dokumen Pengaduan
Dokumen Wajib
- Fotocopy identitas diri nasabah
- Surat pernyataan yang menjelaskan permasalahan yang dialami nasabah
- Uraian/kronologis pengaduan yang diisi dengan benar dan lengkap
Dokumen Pendukung
- Fotocopy rekening BANK SANUR
- Fotocopy bukti transaksi
- Fotocopy dokumen pendukung lain terkait permasalahan yang dialami
Apabila Diwakilkan
- Fotocopy identitas diri nasabah
- Fotocopy identitas diri perwakilan nasabah
- Surat kuasa dari nasabah kepada perwakilan nasabah
Kami dapat meminta dokumen atau informasi tambahan apabila diperlukan untuk proses penanganan pengaduan Anda.
Alur Penanganan Pengaduan
-
1
Diterima
Pengaduan Anda kami terima dan Anda memperoleh nomor pengaduan.
-
2
Verifikasi Dokumen
Kami memeriksa kelengkapan data dan dokumen pendukung.
-
3
Dalam Penanganan
Pengaduan ditelaah oleh unit penanganan pengaduan kami.
-
4
Selesai
Kami menyampaikan tanggapan atas pengaduan Anda.
Tanggapan atas pengaduan tertulis kami sampaikan secara tertulis, sedangkan tanggapan atas pengaduan lisan dapat kami sampaikan secara lisan dan/atau tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Form Pengaduan
Cek Status Pengaduan
Setelah pengaduan terkirim, Anda memperoleh nomor pengaduan sebagai bukti penerimaan. Gunakan nomor tersebut untuk mengetahui perkembangan penanganan pengaduan Anda.
Cek Status PengaduanPenyelesaian Sengketa
Apabila Anda tidak menyetujui hasil penyelesaian pengaduan, Anda dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melalui Otoritas Jasa Keuangan.
Layanan Konsumen OJK: 157 atau melalui aplikasi pelaporan konsumen yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan.