Pengaduan Nasabah

Pengajuan Pengaduan kepada BANK SANUR hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk Nasabah Tabungan, Nasabah Deposito, dan Nasabah Kredit. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara yaitu :

  1. Pengaduan secara tertulis/Walk In Customer (WIC) dengan mengisi form pengaduan nasabah yang ada dikantor BANK SANUR
  2. Pengaduan secara online melalui website kami yaitu form dibawah ini.
  3. Pengaduan melalui email : bprsanur@gmail.com

Dalam pengajuan pengaduan secara tertulis, melalui surat dan email, nasabah menyertakan beberapa dokumen sebagai berikut :

  1. Fotocopy Identitas Diri dari nasabah (bersifat wajib)
  2. Surat pernyataan yang menjelaskan permasalahan yang dialami oleh nasabah (bersifat wajib)
  3. Dokumen-dokumen pendukung :
    1. Fotocopy Rekening BANK SANUR
    2. Fotocopy Bukti Transaksi
    3. Fotocopy dokumen pendukung terkait permasalahan yang dialami
    4. Surat Kuasa nasabah apabila yang membuat pengaduan merupakan perwakilan nasabah

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengaduan nasabah secara tertulis adalah sebagai berikut :

  1. Kronologi Pengaduan
  2. Bukti Pengaduan
  3. Mengisi dengan benar formulir pengaduan nasabah
  4. Bukti pendukung lainnya

Penyelesaian Pengaduan

  1. Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan
  2. Penyelesaian pengaduan nasabah secara tertulis, melalui surat dan email selama 20 (dua puluh) hari kerja BANK SANUR, jika belum ada penyelesaian maka BANK SANUR meminta kepada nasabah untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan selama-lamanya 20 (dua puluh) hari kerja BANK SANUR.
Konsumen

Form Pengaduan

(*) wajib diisi.