Sejarah

sejarah logo

BANK SANUR didirikan atas prakarsa atau pemikiran tokoh masyarakat dengan mengadakan suatu musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Yayasan Pembangunan Sanur Ida Bagus Ketut Beratha sekaligus sebagai Perbekel Desa Sanur. Saat itu sangat dirasakan kekurangan akan dana untuk meningkatkan pembangunan Desa Sanur. Maka timbulah inisiatif atau ide-ide untuk memenuhi kebutuhan dana dalam meningkatkan pembangunan Desa Sanur.

Maka pada tanggal 5 Oktober 1967, berdirilah Bank di Desa Sanur, dengan nama Bank Pembangunan Desa Sanur, dengan surat izin kerja dari Pemerintah Daereh Kabupaten Badung tanggal 22 Agustus 1963 No. 38/69. Bank Pembangunan Desa Sanur bertempat di Jalan Danau Buyan Sanur dan memulai aktivitasnya dengan modal pertama Rp 28.150 (setoran ke-1 dari masyarakat Desa Sanur melalui banjar-banjar sebanyak 563 KK @ Rp 50) dengan petugas 2 (dua) orang, yaitu: I Ketut Rena dan I Ketut Kontia.

Di bawah pengawasan dan pembinaan oleh Bank Pembangunan Daerah Bali di Denpasar, sehingga pada tahun 1968 modal sebesar Rp 65.300 (setoran ke-2 dari masyarakat Desa Sanur melalui banjar-banjar 1.306 KK @ Rp 50). Tahun 1969 modal sebesar Rp 66.300 (setoran ke-3 dari masyarakat Desa Sanur, melalui banjar-banjar 1.326 KK @ Rp 50) dan selanjutnya setiap tahun modal tersebut semakin bertambah, sehingga pada tahun 1980 modal Bank Desa Sanur berjumlah Rp 2.000.000.

Pada tanggal 30 Desember 1970 dalam rangka penertiban bank-bank pasar / desa diseluruh Bali maka Bank Desa Sanur, mendapat pemeriksaan oleh petugas dari Bank Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Pembangunan Daerah Bali di Denpasar. Dari hasil pemeriksaan, Bank Desa Sanur disarankan untuk memiliki Badan Hukum Perusahaan Terbatas / PT atau Koperasi, dengan permodalan minimum sebesar Rp 2.000.000. Dalam keputusan musyawarah Desa Sanur pada tanggal 30 Maret 1969, pemilihan Badan Hukum PT / Koperasi diserahkan sepenuhnya kepada Bapak Pimpinan Umum Yayasan Dana Bantuan Pembinaan Desa Sanur (Ida Bagus Ketut Beratha, Perbekel Desa Sanur). Selanjutnya bersama-sama menghadap ke notaris Amir Sjarifuddin di Denpasar, dengan akte No. 51 tanggal 24 September 1973 dengan nama PT Bank Desa Sanur yang diperkuat dengan surat keterangan Melanjutkan Usaha dari Menteri Keuangan RI NO. SK No. 56/DJM/III/3/2/1974, tanggal 8 Agustus 1974, dan berlaku sampai saat ini. Perubahan nama BANK SANUR dengan No.31/BDS/II/2004 pada tanggal 11 Pebruari 2004 BANK INDONESIA menyetujui perubahan nama dari PT BANK Desa Sanur menjadi BANK SANUR yang di pertegas kembali dengan Surat NO. :6/10/KEP.PBI/DPR/2004 tanggal 11 Mei 2004 tentang perubahan Nama Perseroan Terbatas Bank Desa Sanur.

Adapun permodalan perseroan terbatas ini dibagi atas saham-saham yang masing-masing mempunyai nilai sama. Modal dasar BANK SANUR adalah sebesar Rp 100.000.000 yang terbagi atas 100 lembar saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000. Modal dasar ini disetor penuh ke kas perusahaan. Tujuan didirikannya Bank Desa Sanur adalah untuk membantu masyarakat yang ekonominya lemah terutama kepada para petani, pelaku usaha kecil, dan masyarakat lainnya yang diarahkan untuk menunjang kelancaran pembangunan perekonomian di Desa Sanur. Dalam hal menunjang hal tersebut Bank Desa Sanur melakukan berbagai aktivitas usaha seperti tabungan, deposito dan pemberian kredit.