Lompat ke konten utama
BANK SANUR
Jenis Tabungan

Tabungan Program Setoran Bulanan (TAPRO)

Meningkatkan kedisplinan menabung dan perencanaan investasi keuangan anda dengan TAPRO Bulanan kami.

Keunggulan TAPRO Bulanan

  • TAPRO Bulanan menawarkan displin menabung, Nasabah bebas menentukan setoran bulanan sesuai dengan kebutuhan.
  • TAPRO Bulanan dapat dipergunakan sebagai sarana investasi dengan mendapatkan bunga lebih tinggi dibandingkan tabungan lainnya.
  • Dapat digunakan sebagai Jaminan Kredit di BANK SANUR.

Fitur

  • Nominal setoran disesuaikan dengan setoran nominal perbulan dan jangka waktu tabungan sesuai kebutuhan.

Persyaratan

  • Diperuntukkan bagi Nasabah Perorangan dan Entitas.
  • Melengkapi formulir pembukaan rekening.
  • Identitas diri yang masih berlaku.
  • Setiap pembuatan TAPRO dikenakan 1 biaya materai.
  • Perorangan : KTP (WNI), Pasport (WNA), NPWP, dan TIN.
  • Entitas : Akta Pendirian, NIB, NPWP Perusahaan, KTP, dan NPWP Pengurus.
Jumlah

Suku Bunga

3%

Informasi Produk

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)

Setoran Awal Menyesuaikan
Saldo Minimum Rp. 100.000,-
Suku Bunga Tabungan 3% p.a
Tingkat Bunga Penjaminan LPS 6,25% p.a
Biaya Administrasi per Bulan Rp. 0,-
Biaya Penutupan Rekening Rp. 0,-
Biaya Dormant Rp. 0,-
Biaya Pajak Bunga 20% dari nominal bunga yang didapat
Manfaat
  1. Dapat memilih setoran, yaitu setoran bulanan untuk Tapro dan setoran sekaligus untuk Tapro Mas.
  2. Sebagai investasi berjangka.
  3. Praktis dengan fasilitas:
    • Sebagai agunan atas pinjaman di BPR Desa Sanur
  4. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Risiko
  1. Tidak dijaminnya Simpanan Anda oleh LPS apabila:
    • Suku Bunga tabungan Anda melebihi tingkat bunga penjamin LPS dan
    • Nominal saldo simpanan Anda pada satu bank melebihi Rp. 2 Miliar dan/atau Dana dijamin hanya Rp. 2 Milyar/Nasabah.
  2. Gagal bayar pada Tapro Mas, pencairan hanya bisa dilakukan pada saat jatuh tempo.
  3. Tabungan yang sudah jatuh tempo namun belum ditarik oleh Nasabah maka tidak akan mendapatkan bunga berjalan setelah jatuh tempo.
Persyaratan dan Tata Cara
  1. Membawa dan Menyampaikan bukti identitas berupa: Bagi perseorangan (WNI): KTP dan NPWP (jika ada) Bagi perusahaan: Akta perusahaan, NIB, NPWP, Kartu Identitas Pengurus, dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening dan dokumen lainnya yang dibutuhkan Bank.
Informasi Tambahan
  1. Pembukaan rekening tabungan dapat dilakukan di Kantor PT BPR Desa Sanur
  2. Diperuntukkan untuk nasabah perorangan dan nasabah badan usaha/perusahaan.
  3. Setoran dianggap sah apabila sudah tervalidasi Teller, dan/atau dana telah efektif ke rekening Bank Koresponden BPR Desa Sanur.
  4. Jika nasabah meninggal dunia, maka saldo tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan oleh bank seperti: akta kematian, fotocopy KTP nasabah dan KTP Ahli Waris, surat keterangan ahli waris, silsilah ahli waris, dan dokumen pendukung lainnya.
  5. Apabila nasabah badan usaha dinyatakan pailit atau karena sebab-sebab apapun tidak berhak lagi mengurus atau menguasai harta bendanya, maka saldo tabungan akan dibayarkan kepada para penerima hak yang sah menurut hukum dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh BPR.
  6. BPR dengan ini dibebaskan oleh nasabah termasuk para ahli waris atau para penerima hak dari segala kerugian yang timbul atas dilakukannya penutupan atau penarikan rekening oleh orang/kuasa yang ditunjuk oleh nasabah maupun ahli waris yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Nasabah wajib melakukan pengkinian data jika ada perubahan data nas abah dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
  8. Transaksi Penarikan dan Penyetoran dilakukan pada jam operational kantor dengan membawa Identitas diri yang sah.
  9. Wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup, buku tabungan, serta identitas diri pemberi dan penerima kuasa, jika penarikan tabungan bukan oleh pemilik rekening. Selain itu bank wajib melakukan konfirmasi ke nasabah yang bersangkutan.
  10. Semua transaksi yang dilakukan wajib atas persetujuan nasabah.
  11. Bunga tabungan dihitung berdasarkan saldo minimal bulan bersangkutan dikenakan pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan akan dikreditkan ke saldo tabungan.
  12. Transaksi penarikan pada rekening Gabungan (Joint Account ) "ATAU/OR" dapat dilakukan oleh salah satu Nasabah pemilik Rekening Gabungan. Pada rekening gabungan "DAN/AND" harus dilakukan secara bersama - sama oleh semua para pihak pemilik rekening gabungan. Pada rekening gabungan "QQ" harus dilakukan oleh wali atau pengampu.
  13. Nasabah berhak mengajukan penutupan rekening tabungan kepada bank dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  14. Bank hanya akan melakukan penutupan rekening, bila nasabah telah memenuhi semua kewajiban - kewajibannya pada bank.
  15. Penutupan secara otomatis karena saldo nihil dan rekening dormant akan dilakukan oleh bank tanpa pemberitahuan kepada nasabah.
  16. Informasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini akan diinformasikan melalui media publikasi resmi bank dalam 30 hari kerja sebelum efektifnya perubahan.
  17. Penerbitan buku tabungan tidak dikenakan biaya, sedangkan penggantian buku yang hilang atau rusak karena kesalahan nasabah, maka dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan bank.
  18. Terkait buku tabungan/bilyet/kartu tabungan yang hilang, maka wajib dilengkapi dengan surat keterangan hilang dari kepolisian untuk pembuatan duplikat.
  19. Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi BPR Desa Sanur: www. banksanur. com
Penafian / Disclaimer
  1. Bank dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  2. Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini.
Simulasi
Contoh Simulasi Produk Tapro Mas (Bulanan)
Tanggal Saldo Awal Debit Kredit Saldo Bunga Pajak Netto
01/01/2026 - - 5.000.000,00 5.000.000,00 - - -
01/02/2026 5.000.000,00 - 5.000.000,00 10.000.000,00 - - -
28/02/2026 10.000.000,00 - 10.000,00 10.010.000,00 12.500,00 2.500,00 10.000,00
01/03/2026 10.010.000,00 - 5.000.000,00 15.010.000,00 - - -
31/03/2026 15.010.000,00 20.020,00 15.030.020,00 25.025,00 5.005,00 20.020,00
01/04/2026 15.030.020,00 - 5.000.000,00 20.030.020,00 - - -
30/04/2026 20.030.020,00 - 30.060,04 20.060.080,04 37.575,05 7.515,01 30.060,04
75.100,05 15.020,01 60.080,04

Suku bunga dan biaya berlaku pada tanggal RIPLAY diterbitkan dan sewaktu - waktu dapat berubah. Isi ringkasan ini mengacu pada dokumen RIPLAY produk yang dapat diunduh pada halaman ini.

Tabungan Program

Simulasi

Bunga Pertahun : 3,50%

Jumlah Setoran Per Bulan
Jangka Waktu Rp. 50.000 Rp. 100.000 Rp. 200.000 Rp. 300.000 Rp. 400.000 Rp. 500.000 Rp. 1.000.000
1 Tahun Rp. 611,498 Rp. 122,997 Rp. 2,445,990 Rp. 3,668,987 Rp. 4,891,979 Rp. 6,114,974 Rp. 12,200,266
2 Tahun Rp. 1,244,745 Rp. 2,489,491 Rp. 4,978,975 Rp. 7,468,466 Rp. 9,926,758 Rp. 12,388,410 Rp. 24,729,857
3 Tahun Rp. 1,900,513 Rp. 3,801,030 Rp. 7,597,630 Rp. 11,335,357 Rp. 15,081,729 Rp. 18,831,557 Rp. 37,614,816
4 Tahun Rp. 2,579,607 Rp. 5,159,217 Rp. 10,249,827 Rp. 15,311,924 Rp. 20,382,909 Rp. 25,457,445 Rp. 50,865,220
5 Tahun Rp. 3,282,853 Rp. 6,565,710 Rp. 12,977,248 Rp. 19,401,274 Rp. 25,834,438 Rp. 32,271,257 Rp. 64,491,431

*Ketentuan suku bunga diatas sewaktu - waktu dapat berubah mengikuti suku bunga LPS

Keterangan

Tabungan BANK SANUR merupakan tabungan yang dikhususkan untuk perorangan dengan persyaratan yang mudah, Menabung di BANK SANUR menawarkan bunga yang bervariasi dari jenis tabungan yang anda pilih. Serta untuk keamanan menabung di BANK SANUR sudah di jamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).