Jenis Tabungan

Tabungan Program Setoran Bulanan (TAPRO)

Meningkatkan kedisplinan menabung dan perencanaan investasi keuangan anda dengan TAPRO Bulanan kami.

Keunggulan TAPRO Bulanan

  • TAPRO Bulanan menawarkan displin menabung, Nasabah bebas menentukan setoran bulanan sesuai dengan kebutuhan.
  • TAPRO Bulanan dapat dipergunakan sebagai sarana investasi dengan mendapatkan bunga lebih tinggi dibandingkan tabungan lainnya.
  • Dapat digunakan sebagai Jaminan Kredit di BANK SANUR.
Fitur
  • Nominal setoran disesuaikan dengan setoran nominal perbulan dan jangka waktu tabungan sesuai kebutuhan.
Persyaratan
  • Diperuntukkan bagi Nasabah Perorangan dan Entitas.
  • Melengkapi formulir pembukaan rekening.
  • Identitas diri yang masih berlaku.
  • Setiap pembuatan TAPRO dikenakan 1 biaya materai.
  • Perorangan : KTP (WNI), Pasport (WNA), NPWP, dan TIN.
  • Entitas : Akta Pendirian, NIB, NPWP Perusahaan, KTP, dan NPWP Pengurus.

Product logo tournei
Jumlah

Suku Bunga

3%

Tabungan Program

Simulasi

Bunga Pertahun : 3,50%

Jumlah Setoran Per Bulan
Jangka Waktu Rp. 50.000 Rp. 100.000 Rp. 200.000 Rp. 300.000 Rp. 400.000 Rp. 500.000 Rp. 1.000.000
1 Tahun Rp. 611,498 Rp. 122,997 Rp. 2,445,990 Rp. 3,668,987 Rp. 4,891,979 Rp. 6,114,974 Rp. 12,200,266
2 Tahun Rp. 1,244,745 Rp. 2,489,491 Rp. 4,978,975 Rp. 7,468,466 Rp. 9,926,758 Rp. 12,388,410 Rp. 24,729,857
3 Tahun Rp. 1,900,513 Rp. 3,801,030 Rp. 7,597,630 Rp. 11,335,357 Rp. 15,081,729 Rp. 18,831,557 Rp. 37,614,816
4 Tahun Rp. 2,579,607 Rp. 5,159,217 Rp. 10,249,827 Rp. 15,311,924 Rp. 20,382,909 Rp. 25,457,445 Rp. 50,865,220
5 Tahun Rp. 3,282,853 Rp. 6,565,710 Rp. 12,977,248 Rp. 19,401,274 Rp. 25,834,438 Rp. 32,271,257 Rp. 64,491,431
*Ketentuan suku bunga diatas sewaktu - waktu dapat berubah mengikuti suku bunga LPS
Keterangan

Tabungan BANK SANUR merupakan tabungan yang dikhususkan untuk perorangan dengan persyaratan yang mudah, Menabung di BANK SANUR menawarkan bunga yang bervariasi dari jenis tabungan yang anda pilih. Serta untuk keamanan menabung di BANK SANUR sudah di jamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).